Please enter keywords
Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane
Kominfo Newsroom | GPRTV
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menandatangani kesepakatan terkait pemindahan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum natal 2024.
Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuannya dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez pada Jumat, 6 Desember lalu, di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
Melalui dokumen ini, Yusril menyebut, Indonesia dengan Filipina sepakat untuk memulangkan Mary Jane. Sehingga, masalah pemberian grasi itu sudah menjadi kewenangan Presiden Filipina, Bongbong Marcos.
Yusril menegaskan bahwa pemindahan Mary Jane ke negara asalnya tidak berarti membebaskan Marry Jane dari status hukum yang menjeratnya di Indonesia. Bahkan,Yusril mengatakan, Indonesia tidak pernah mengampuni kasus terpidana narkotika hingga saat ini.
There are no reviews yet.