Please enter keywords
Pemerintah dan DPR Dorong Perbaikan UU Perlindungan Guru dan Dosen
Kominfo Newsroom | GPRTV
Merespon arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pemerintah dan DPR membuat perbaikan UU Perlindungan Guru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan DPR akan memaksimalkan peraturan yang sudah ada.
Dalam pernyataan persnya, Mendikdasmen menyampaikan bahwa Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 39 sebenarnya sudah mencakup perlindungan bagi guru dengan enam ayat yang mengatur aspek perlindungan profesi, keamanan, dan ketentuan lainnya.
Di samping itu, beberapa aturan turunan sudah memberikan detail lebih lanjut terkait hal ini. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tindak lanjut dari DPR terkait perlindungan yang lebih komprehensif bagi para guru, sesuai dengan kebutuhan yang berkembang di lapangan.
Senada hal tersebut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menambahkan, di dalam UU Guru dan Dosen sudah ada pasal perlindungan buat guru. UU Guru dan Dosen juga sudah ada turunan Peraturan Menterinya.
There are no reviews yet.