Please enter keywords
Presiden Bubarkan Satgas UU Ciptaker
Kominfo Newsroom | GPRTV
Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diunggah dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan demikian, dikeluarkannya Keppres ini maka Satgas UU dinyatakan sudah tidak berlaku dan dibubarkan. Selain itu, dalam pertimbangan KEPRES juga disebutkan pembubaran Satgas UU Cipta Kerja ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kepengurusan pemerintahan.
Sebagai informasi, satgas UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diundangkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku pada 2 November 2020 masa pemerintahan presiden ke-7 Joko Widodo. UU Ciptaker ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih.
Adapun Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. Kemudian terdapat tiga orang wakil ketua yakni Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta.
There are no reviews yet.